Ganjil Genap Kota Cirebon, Usulan Dishub: Tidak Berlaku untuk Motor dan Angkutan Umum

Ganjil Genap Kota Cirebon, Usulan Dishub: Tidak Berlaku untuk Motor dan Angkutan Umum

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon tengah mematangkan opsi penerapan ganjil genap plat nomor kendaraan sebagai pengganti penyekatan.

Ada beberapa alternatif yang dikaji. Salah satunya terkait kebijakan ini tidak berlaku untuk sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, kebijakan ganjil genap ini tidak untuk menyulitkan masyarakat. Tetapi semua juga harus sadar, bahwa pada kondisi pandemi aspek kesehatan perlu diutamakan.

\"Covid itu masih ada. Dan kita sudah melakukan PPKM dari 3 Juli, sehingga ada kebijakan-kebijakan yang terus disesuaikan. Termasuk opsi ganjil genap ini,\" kata Andi, kepada radarcirebon.com, Rabu (4/8/2021).

Ganjil genap ini, lazimnya diberlakukan di kota besar seperti DKI Jakarta yang kepadatan lalu lintasnya sangat tinggi. Karenanya, kebijakan yang diterapkan di Kota Cirebon juga tidak jauh berbeda.

Bahkan opsi ganjil genap ini, tidak menutup kemungkinan diberlakukan tidak hanya jangka pendek atau saat PPKM. Tetapi juga dibahas dan dikaji untuk jangka panjang.

\"Dua hari ini sedang kita rumuskan regulasinya. Nanti setelah disetujui akan dikeluarkan peraturan walikota,\" tutur Andi.

Pria yang rutin berolahraga sepeda ini menambahkan, ada beberapa usulan dari dinas perhubungan dan skema dari ganjil genap tersebut. Rinciannya, sebagai berikut:

  • Diberlakukan di tiga lokasi pintu masuk Kota Cirebon yakni, Bundaran Bakorwil, Jl Kalitanjung, dan Kalijaga
  • Diberlakukan di jam tertentu yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00
  • Sepeda motor, angkutan umum boleh masuk (tidak diberlakukan ganjil genap)
  • Hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Tanggal ganjil untuk mobil plat nomor ganjil dan tanggal genap untuk mobil plat nomor genap

Disampaikan Andi, usulan ganjil genap ini, merespons Kota Cirebon yang dimasukan pemeintah pusat dalam PPKM Level 4, sehingga harus melakukan pembatasan mobilitas.

\"Masyarakat jangan khawatir, untuk roda dua tidak berlaku, angkot juga dipersilakan,\" tandasnya.

Kebijakan ganjil genap ini, akan diberlakukan tidak jauh seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta. Untuk jangka panjang, pada intinya masyarakat didorong untuk menggunakan angkutan umum dan angkutan masal.

Kapan diberlakukan? Andi menjawab, hal ini akan tergantung pada respons dari masyarakat. Juga diperlukan sosialisasi masif, karena ini menyangkut sebuah kebijakan. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: